
SEKADAU, GONGKALIMANTAN.COM – Inilah potret buram wajah perkebunan sawit di Sekadau. Menuntut hak yang dipotong diam-diam, malah dibalas dengan laporan polisi dan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

Itulah yang dialami Pak Kadau , buruh PT Bintang Sawit Lestari (PT BSL). Gara-gara berani mempertanyakan upahnya yang dipangkas sepihak pada periode Juni-Juli 2026, ia kini harus berhadapan dengan ancaman pidana dan kehilangan mata pencaharian.
Padahal, apa salah Pak Kadau? Ia hanya menuntut upah yang menjadi haknya.
KRONOLOGI: DARI KORBAN POTONGAN UPAH JADI TERLAPOR
Informasi yang dihimpun http://GongKalimantan.com, awalnya Pak Kadau hanya mempertanyakan kejanggalan data absensi fingerprint. Hari kerjanya tercatat berkurang, upahnya pun menyusut. Ia melapor secara baik-baik kepada mandor dan manajemen.
Alih-alih diaudit dan dibayar kekurangannya, manajemen PT BSL diduga menempuh jalur intimidasi:
- Dilaporkan ke Polisi: Pihak perusahaan melaporkan Pak Kadau ke aparat kepolisian dengan dalih yang belum jelas. Pola ini diduga sebagai upaya kriminalisasi untuk membungkam buruh agar tidak menuntut hak.
- Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon: Tanpa melalui perundingan bipartit, tanpa surat peringatan yang sah, Pak Kadau langsung diputus hubungan kerjanya. Hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang wajib dibayarkan, RAIB.
PT BSL DIDUGA LANGGAR 4 UNDANG-UNDANG SEKALIGUS – BISA DIPIDANA!
Tindakan PT BSL ini bukan sekadar arogan, tapi diduga melanggar hukum berat:
1. Tindak Pidana Kejahatan Pengupahan – UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 6/2023 Pasal 88E
Pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan atau memotong upah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi pidana. Upah tidak boleh dipotong tanpa persetujuan pekerja.
2. PHK Ilegal & Wajib Bayar Pesangon – PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 & 41
PHK tanpa penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial adalah PHK Ilegal dan Batal Demi Hukum. Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). PHK tanpa pesangon adalah pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
3. Union Busting & Kriminalisasi – UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Pasal 28
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja, termasuk menuntut hak.” Ancaman pidana 1-5 tahun penjara. Melaporkan buruh ke polisi karena menuntut upah adalah bentuk pemberangusan serikat yang nyata.
4. Laporan Palsu / Pengaduan Palsu – KUHP Pasal 220 & 317
Jika laporan perusahaan ke polisi terbukti tidak berdasar dan hanya untuk menekan buruh, maka pihak pelapor dapat balik dipidana karena laporan palsu.
SERIKAT MURKA: INI POLA KOTOR PERBUDAKAN MODERN!
FSBKS-KB mengecam keras aksi balasan (retaliation) ini.
“Ini pola kotor! Buruh menuntut hak normatifnya yang dijamin konstitusi, malah dikriminalisasi dan di-PHK. Ini perbudakan modern! Negara tidak boleh diam. Kami minta Kapolres Sekadau menolak laporan ngawur perusahaan dan Disnaker segera menyatakan PHK Pak Kadau tidak sah,” tegas FSBKS-KB dengan nada geram.
FSBKS-KB mendesak:
1. Kapolres Sekadau untuk menghentikan kriminalisasi dan menerapkan Restorative Justice, karena ini murni perselisihan hubungan industrial, bukan pidana.
2. Disnaker Sekadau segera turun dan menyatakan PHK Pak Kadau BATAL DEMI HUKUM.
3. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar untuk memeriksa dugaan kejahatan pengupahan di PT BSL.
TUNTUTAN PAK KADAU SEDERHANA: BAYAR HAK SAYA, JANGAN KRIMINALISASI SAYA!
“Saya cuma minta upah saya yang dipotong tanpa sepengetahuan saya. Kenapa saya malah dilapor polisi dan dipecat tanpa pesangon? Di mana keadilan?” ujar Pak Kadau lirih.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Bintang Sawit Lestari (PT BSL) belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp tidak dijawab. Pihak Disnaker Kabupaten Sekadau juga belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus Pak Kadau menjadi alarm keras: Jika buruh yang menuntut upah saja bisa dipolisikan, maka tidak ada lagi keadilan di kebun sawit Sekadau.
Tim Investigasi dokan GongKalimantan.com
“Jika PT BSL merasa dirugikan dengan pemberitaan ini, redaksi membuka hak jawab sesuai UU Pers No.40/1999.”
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.