
SEKADAU, GONGKALIMANTAN.COM – Sebuah langkah langka dan berani dilakukan oleh PT Agro Andalan di Kabupaten Sekadau. Di tengah maraknya konflik lahan antara perusahaan sawit dan warga, PT Agro Andalan justru melakukan pemangkasan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.099 hektare secara sukarela.

Luas HGU yang semula dikuasai perusahaan di Kecamatan Sekadau Hulu, kini secara resmi dipotong dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Langkah ini sontak mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Pemkab Sekadau menilai, apa yang dilakukan PT Agro Andalan adalah bentuk tanggung jawab korporasi dan contoh nyata pelaksanaan reforma agraria.
“Ini langkah yang sangat kami apresiasi. PT Agro Andalan tidak mempertahankan lahan yang memang bermasalah atau tumpang tindih dengan permukiman warga. Mereka pangkas sendiri HGU-nya 4.099 hektare. Ini harus menjadi role model,” ujar salah satu pejabat Pemkab Sekadau kepada wartawan, Sabtu (11/10/2026).
Dengan pemangkasan ini, masyarakat kini bisa bernapas lega. Tanah mereka yang selama ini tidak bisa disertifikatkan karena berstatus HGU perusahaan, kini bisa diurus menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program TORA dan PTSL.
General Manager PT Agro Andalan, Imanuel Tibian, saat dikonfirmasi membenarkan langkah tersebut sebagai komitmen perusahaan untuk clean and clear.
PEMKAB SEKADAU SENTIL PERUSAHAAN LAIN: JANGAN TUTUP MATA, EVALUASI DIRI!
“Prinsip kami, kalau itu memang hak masyarakat dan pemukiman, kami tidak akan mempertahankan. Kami ajukan revisi HGU. Biar clear. Kami ingin tumbuh bersama masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Sekadau dengan tegas mendorong perusahaan perkebunan sawit lain di Sekadau untuk melakukan evaluasi diri dan mengikuti jejak PT Agro Andalan.
Saat ini, masih banyak perusahaan di Sekadau yang HGU-nya bermasalah, menyerobot pemukiman, belum merealisasikan kewajiban plasma 20%, dan bahkan HGU-nya sudah habis namun masih beroperasi.
“Jangan sampai menunggu dicabut Menteri ATR/BPN baru bertindak. Seperti arahan Menteri Nusron Wahid, HGU yang menelantarkan, membakar, atau merampas hak warga bisa dibatalkan. Kami minta semua perusahaan evaluasi HGU-nya. Contoh PT Agro Andalan ini yang baik,” tegas Pemkab.
Langkah PT Agro Andalan ini sejalan dengan:
1. Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Tanah untuk rakyat.
2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021: Pemegang HGU wajib melepaskan permukiman yang ada di dalam HGU.
3. Peringatan Keras Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: HGU perusahaan bandel yang tidak taat plasma dan serobot permukiman akan dicabut.
Dengan pemangkasan 4.099 hektare ini, PT Agro Andalan dinilai telah menyelamatkan Pemkab Sekadau dari potensi konflik agraria berkepanjangan dan membuka ruang pembangunan desa yang selama ini terkunci karena status HGU.
Tim Redaksi dokan .SE GongKalimantan.com
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.