
BENGKAYANG, gongkalimatan..com Sudah hari ke-6 sejak surat resmi dilayangkan secara tertulis kepada Samsul Rizal, Wakil Bupati Bengkayang aktif, belum ada tanda-tanda balasan atau konfirmasi sama sekali.

Surat tersebut terkait permintaan klarifikasi terhadap legal status lahan sawit seluas 91 hektare yang diduga miliknya, serta dugaan penggunaan pupuk bersubsidi jenis Phonska untuk lahan seluas itu.
Hal ini membuat pihak yang menyurati geram. Ropinus, selaku Ketua Investigasi LPKRI KALBAR, menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Benar, sudah hari ke-6 surat kami layangkan resmi ke saudara Samsul Rizal selaku Wakil Bupati aktif. Tidak ada balasan, tidak ada klarifikasi. Kami anggap yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak transparan sebagai pejabat publik,” ucap Ropinus, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Ropinus, sikap bungkam seorang pejabat publik terhadap permintaan klarifikasi legalitas lahan 91 hektare dan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi justru menimbulkan tanda tanya besar di publik.
“Jika memang legal, kenapa tidak dijawab? Jika tidak menggunakan pupuk subsidi, kenapa tidak dibantah? Kami akan buat laporan resmi ke instansi terkait, termasuk ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Ropinus.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG DISOROT:
1. Terkait Lahan Sawit 91 Hektare:
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58: Setiap orang dilarang membuka lahan dan/atau mengusahakan perkebunan tanpa izin dari pejabat berwenang.
- Permentan No. 98/2013: Batasan luas kebun rakyat maksimal 25 hektare per orang. Kepemilikan 91 hektare patut diduga melebihi ketentuan jika atas nama pribadi/keluarga tanpa HGU.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Jika lahan dikuasai saat menjabat sebagai pejabat publik, berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.
2. Terkait Dugaan Pupuk Bersubsidi Phonska:
Pupuk bersubsidi Phonska hanya diperuntukkan untuk petani kecil yang tergabung dalam e-RDKK, bukan untuk perkebunan sawit skala luas 91 hektare. Jika terbukti, maka melanggar:
- Perpres No. 15 Tahun 2011 Jo Perpres No. 77 Tahun 2005: Pupuk bersubsidi adalah Barang Dalam Pengawasan.
- Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pelaku penyalahgunaan barang subsidi terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Pasal 6 ayat (1) huruf b: Tindak Pidana Ekonomi terkait penyalahgunaan barang bersubsidi.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika merugikan keuangan negara karena pupuk subsidi disalurkan tidak tepat sasaran.
Ropinus menegaskan, pihaknya memberi waktu 2×24 jam ke depan sebelum laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang, Polda Kalbar, Dinas Pertanian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi pupuk subsidi.
“Kami sebagai LPKRI punya kewajiban mengawal uang negara. Pupuk subsidi adalah hak petani miskin, bukan hak pengusaha sawit 91 hektare. Apalagi yang bersangkutan adalah Wakil Bupati aktif, harusnya jadi contoh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Bengkayang Samsul Rizal belum memberikan tanggapan resmi meski sudah coba dikonfirmasi melalui surat resmi dan pesan WhatsApp.
*Tim Redaksi: dokan
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.