Lompat ke konten

IRONI DI KEBUN SAWIT PT BSL: Mengeringkan Keringat di Lapangan, Hak Upah Menguap di Mesin Presensi

SEKADAU, GONGKALIMANTAN.COM – Di tengah hujan deras yang mengguyur kebun sawit, mereka tetap bekerja. Tanpa pondok berteduh yang layak, dengan tangan kotor dan tubuh basah. Ironisnya, pengorbanan itu justru berbalik menjadi hukuman: kehadiran mereka tidak tercatat mesin fingerprint, upah pun dipangkas.

Itulah nasib yang dialami Pak Kadau ,buruh di PT Bintang Sawit Lestari (PT BSL), Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia kini harus berjuang menuntut keadilan atas dugaan pemotongan upah sepihak pada periode kerja Juni-Juli 2026.

Persoalan bermula saat jumlah hari kerja Pak Kadau yang tercatat di sistem absensi perusahaan tiba-tiba menyusut. Padahal, ia mengaku tetap masuk dan bekerja penuh di lapangan. Akibatnya, upah yang diterimanya jauh di bawah hak yang seharusnya.

DIKALAHKAN MESIN, BUKAN KARENA MALAS

Investigasi lapangan menemukan akar masalah klasik di perkebunan: sistem presensi elektronik yang tidak adaptif terhadap kondisi kerja buruh.

Kondisi jari tangan buruh yang basah, licin, berlumpur, dan kapalan akibat memanen sawit, membuat sensor fingerprint kerap gagal membaca. Buruh sudah di lapangan, keringat sudah tumpah, tapi sistem mencatat: ALPA.

Ini bukan sekadar soal teknis. Ini adalah pelanggaran prinsip pengupahan yang adil.

SECARA HUKUM, PT BSL DIDUGA LANGGAR 3 ATURAN:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88A ayat (3) & (4)

Pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh melakukan pemotongan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Upah adalah hak pekerja yang timbul dari hubungan kerja.

2. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 40 & Pasal 53

Pengusaha wajib membuktikan dasar pemotongan upah. Jika terjadi perselisihan pencatatan waktu kerja, beban pembuktian ada pada pengusaha untuk membuka data waktu kerja yang transparan dan akurat. Kegagalan sistem absensi milik pengusaha TIDAK BOLEH dibebankan risikonya kepada pekerja.

3. Permenaker No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak & UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib melalui mekanisme Bipartit, Mediasi di Disnaker, bukan melalui intimidasi atau membawa ke ranah Desa/Adat yang tidak berwenang.

SERIKAT BURUH ANGKAT BICARA: STOP INTIMIDASI LEWAT DESA & ADAT!

Melihat persoalan ini, Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar (FSBKS-KB) turun gunung. Mereka mengecam keras dugaan upaya manajemen yang mencoba mengalihkan persoalan industrial murni menjadi persoalan sosial di tingkat desa atau lembaga adat.

“Jangan bawa masalah industrial ke perangkat desa atau adat! Ini murni hubungan kerja. Ketika buruh melapor soal upah, yang harus diperiksa itu dugaan pelanggaran pengupahan oleh manajemen, bukan buruhnya yang ditekan,” tegas Perwakilan FSBKS-KB kepada http://GongKalimantan.com, Sabtu (11/10/2026).

FSBKS-KB menegaskan, menggunakan perangkat desa untuk menekan buruh yang menuntut hak adalah bentuk Union Busting dan Retaliation yang dilarang undang-undang.

4 TUNTUTAN TEGAS FSBKS-KB KEPADA PT BSL:

  1. Buka Data Absensi: Transparansi penuh data fingerprint, log book mandor, dan buku kerja harian Pak Kadau periode Juni-Juli 2026.
  2. Audit & Bayar Kekurangan Upah: Lakukan audit ulang dan segera bayarkan selisih kekurangan upah jika terbukti ada pemotongan yang tidak sah.
  3. Gelar Bipartit Resmi:Buka ruang perundingan Bipartit resmi bersama Serikat Buruh Kebun Rumpun (SBKR) sebagai serikat yang menaungi Pak Kadau, sesuai UU PPHI.
  4. Libatkan Disnaker Sekadau:* Meminta Disnaker Kabupaten Sekadau turun tangan sebagai mediator independen yang adil dan transparan.

BURUH ADALAH MITRA, BUKAN MUSUH

“Pak Kadau adalah buruh, bukan musuh perusahaan. Dia hanya minta haknya dibayar sesuai keringatnya. Ini bukan hanya tentang Pak Kadau, ini tentang hak seluruh buruh untuk mendapatkan pencatatan kerja yang benar dan upah yang bermartabat,” tutup FSBKS-KB.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bintang Sawit Lestari (PT BSL) belum memberikan jawaban resmi. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau diharapkan segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ini agar tidak berlarut dan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi perkebunan di Sekadau.

Tim Investigasi dokan SE GongKalimantan.com

IRONI DI KEBUN SAWIT PT BSL: Mengeringkan Keringat di Lapangan, Hak Upah Menguap di Mesin Presensi

SEKADAU, http://GONGKALIMANTAN.COM – Di tengah hujan deras yang mengguyur kebun sawit, mereka tetap bekerja. Tanpa pondok berteduh yang layak, dengan tangan kotor dan tubuh basah. Ironisnya, pengorbanan itu justru berbalik menjadi hukuman: kehadiran mereka tidak tercatat mesin fingerprint, upah pun dipangkas.

Itulah nasib yang dialami Pak Kadau ,buruh di PT Bintang Sawit Lestari (PT BSL), Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia kini harus berjuang menuntut keadilan atas dugaan pemotongan upah sepihak pada periode kerja Juni-Juli 2026.

Persoalan bermula saat jumlah hari kerja Pak Kadau yang tercatat di sistem absensi perusahaan tiba-tiba menyusut. Padahal, ia mengaku tetap masuk dan bekerja penuh di lapangan. Akibatnya, upah yang diterimanya jauh di bawah hak yang seharusnya.

DIKALAHKAN MESIN, BUKAN KARENA MALAS

Investigasi lapangan menemukan akar masalah klasik di perkebunan: sistem presensi elektronik yang tidak adaptif terhadap kondisi kerja buruh.

Kondisi jari tangan buruh yang basah, licin, berlumpur, dan kapalan akibat memanen sawit, membuat sensor fingerprint kerap gagal membaca. Buruh sudah di lapangan, keringat sudah tumpah, tapi sistem mencatat: ALPA.

Ini bukan sekadar soal teknis. Ini adalah pelanggaran prinsip pengupahan yang adil.

SECARA HUKUM, PT BSL DIDUGA LANGGAR 3 ATURAN:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88A ayat (3) & (4)

Pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh melakukan pemotongan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Upah adalah hak pekerja yang timbul dari hubungan kerja.

2. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 40 & Pasal 53

Pengusaha wajib membuktikan dasar pemotongan upah. Jika terjadi perselisihan pencatatan waktu kerja, beban pembuktian ada pada pengusaha untuk membuka data waktu kerja yang transparan dan akurat. Kegagalan sistem absensi milik pengusaha TIDAK BOLEH dibebankan risikonya kepada pekerja.

3. Permenaker No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak & UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib melalui mekanisme Bipartit, Mediasi di Disnaker, bukan melalui intimidasi atau membawa ke ranah Desa/Adat yang tidak berwenang.

SERIKAT BURUH ANGKAT BICARA: STOP INTIMIDASI LEWAT DESA & ADAT!

Melihat persoalan ini, Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar (FSBKS-KB) turun gunung. Mereka mengecam keras dugaan upaya manajemen yang mencoba mengalihkan persoalan industrial murni menjadi persoalan sosial di tingkat desa atau lembaga adat.

“Jangan bawa masalah industrial ke perangkat desa atau adat! Ini murni hubungan kerja. Ketika buruh melapor soal upah, yang harus diperiksa itu dugaan pelanggaran pengupahan oleh manajemen, bukan buruhnya yang ditekan,” tegas Perwakilan FSBKS-KB kepada http://GongKalimantan.com, Sabtu (11/10/2026).

FSBKS-KB menegaskan, menggunakan perangkat desa untuk menekan buruh yang menuntut hak adalah bentuk Union Busting dan Retaliation yang dilarang undang-undang.

4 TUNTUTAN TEGAS FSBKS-KB KEPADA PT BSL:

  1. Buka Data Absensi: Transparansi penuh data fingerprint, log book mandor, dan buku kerja harian Pak Kadau periode Juni-Juli 2026.
  2. Audit & Bayar Kekurangan Upah: Lakukan audit ulang dan segera bayarkan selisih kekurangan upah jika terbukti ada pemotongan yang tidak sah.
  3. Gelar Bipartit Resmi:Buka ruang perundingan Bipartit resmi bersama Serikat Buruh Kebun Rumpun (SBKR) sebagai serikat yang menaungi Pak Kadau, sesuai UU PPHI.
  4. Libatkan Disnaker Sekadau:* Meminta Disnaker Kabupaten Sekadau turun tangan sebagai mediator independen yang adil dan transparan.

BURUH ADALAH MITRA, BUKAN MUSUH

“Pak Kadau adalah buruh, bukan musuh perusahaan. Dia hanya minta haknya dibayar sesuai keringatnya. Ini bukan hanya tentang Pak Kadau, ini tentang hak seluruh buruh untuk mendapatkan pencatatan kerja yang benar dan upah yang bermartabat,” tutup FSBKS-KB.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bintang Sawit Lestari (PT BSL) belum memberikan jawaban resmi. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau diharapkan segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ini agar tidak berlarut dan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi perkebunan di Sekadau.

Tim Investigasi dokan SE GongKalimantan.com


Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.