Lompat ke konten

Di DUGA KUARI SILUMAN DI Dalam Area Kebun Sawit PT CUP Keruk Tanah di Dalam HGU, Negara Rugi Miliaran rupiah APH tutup mata

Sintang gongkalimantan.com – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten sintang PT CUP diduga kuat mengoperasikan tambang quari/galian C ilegal di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.

Aktivitas pengerukan tanah, batu, dan material timbunan ini ditemukan beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat excavator untuk kepentingan pembangunan infrastruktur internal perusahaan, seperti pengerasan jalan kebun dan tanggul.

Padahal, aturan mainnya jelas: HGU Sawit tidak boleh untuk menambang.

LANGGAR 3 ATURAN SEKALIGUS:

Investigasi gongkalimantan.com menemukan dugaan pelanggaran berlapis oleh PT CUP:

1. Langgar UU Minerba No 3 Tahun 2020
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP/IPR/IUPK dipidana 5 tahun dan denda Rp100 Miliar. Kuari di dalam HGU wajib punya IUP Galian C dari ESDM Provinsi, bukan asal keruk.

2. Langgar Aturan Perkebunan – PP No 26 Tahun 2021
HGU hanya boleh digunakan untuk budidaya perkebunan. Jika digunakan untuk pertambangan, itu adalah penyalahgunaan peruntukan HGU dan bisa dicabut.

3. Langgar Aturan Pajak & PNBP
Setiap material galian C yang dikeruk wajib bayar pajak MBLB ke Pemda dan PNBP. Jika tidak ada IUP, maka negara dirugikan miliaran rupiah.

MODUS OPERANDI: ALASAN UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

Sumber lapangan menyebutkan, pihak PT CUP berdalih quari tersebut hanya untuk kepentingan internal, bukan diperjualbelikan. Namun dalih tersebut TIDAK DIBENARKAN secara hukum.

“Alasan untuk kepentingan sendiri itu klasik. Aturannya tetap, selama mengeruk tanah dan batuan di bawah permukaan bumi, wajib ada IUP Operasi Produksi. HGU sawit bukan IUP tambang,” tegas sumber pemerhati hukum pertambangan Kalbar.

Aktivitas ini juga merusak tata kelola lingkungan. Kerukan quari di dalam HGU menyebabkan kerusakan bentang alam, rawan longsor, dan tidak ada jaminan reklamasi.

DESAKAN WARGA & LSM:

Warga sekitar dan LSM anti-korupsi mendesak:

  1. Dinas ESDM Kalbar untuk turun cek dan stop aktivitas quari PT CUP.
  2. BPN sintang untuk audit penyalahgunaan HGU.
  3. Kejaksaan & Tipidter Polres sintang untuk selidiki dugaan kerugian negara dari pajak MBLB yang tidak dibayarkan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT CUP belum memberikan klarifikasi resmi. Pihak Humas PT CUP yang dihubungi via WhatsApp belum membalas.

Jika terbukti, ini adalah preseden buruk: Perusahaan sawit merasa kebal hukum, bisa menambang seenaknya di dalam HGU.

Tim Redaksi :dokan gongkalimantan.com


Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.