Lompat ke konten

Sidang Ajudikasi KI Kalbar Tegaskan Dokumen Proyek PUPR Pontianak Termasuk Informasi Terbuka


Pontianak – Sidang ajudikasi sengketa informasi kembali digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat antara media NusantaraNews sebagai pemohon melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak sebagai termohon. Persidangan berlangsung di Pontianak pada Jumat (6/3/2026) dengan agenda pendalaman materi setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal pada 27 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap argumentasi kedua belah pihak terkait permohonan informasi mengenai dokumen pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Pontianak. Majelis menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan informasi yang terbuka bagi publik, terutama jika pekerjaan proyek tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pada jalannya sidang, pihak pemohon juga meminta Majelis untuk menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak. Permintaan tersebut diajukan karena perwakilan termohon yang hadir dinilai tidak mampu memberikan penjelasan teknis secara rinci serta tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan, meskipun telah membawa surat kuasa khusus.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti dasar penolakan informasi yang digunakan oleh pihak termohon, yakni Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221 Tahun 2025. Menurut pemohon, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebagaimana prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori.
Pemohon juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak dapat dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Pasal 19 UU KIP, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Sidang sengketa informasi ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan fokus pada pemeriksaan bukti-bukti terkait klaim pengecualian informasi yang diajukan oleh pihak termohon.( Tim Redaksi)


Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.