Presiden tanda tangan PP penghapusan kredit macet
Kalbarinformasi.com. Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024, yang bertujuan menghapus utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meringankan beban yang selama ini menjadi kendala dalam perkembangan usaha kecil serta sektor pertanian dan perikanan.