
SUNGAI DERAS, gongkalimantan.com— Fakta baru terungkap terkait aktivitas Galian C yang diduga milik PT CUP di Desa Sungai Deras. Berdasarkan keterangan warga, lokasi pengerukan material tersebut berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dan material hasil galian digunakan untuk kepentingan penimbunan jalan di dalam perusahaan itu sendiri.

“Galian C itu ada di dalam HGU PT CUP. Tanahnya dikeruk pakai excavator, lalu ditimbun untuk jalan perusahaan. Kata warga di situ,” ujar sumber warga kepada awak media, Minggu (26/10).
Jika keterangan warga tersebut benar, maka aktivitas tersebut patut diduga melanggar hukum. Pasalnya, HGU bukanlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas pengambilan material galian C, meskipun berada di dalam HGU dan untuk kepentingan sendiri, tetap wajib memiliki IUP Operasi Produksi dan membayar pajak mineral bukan logam.
Modus memanfaatkan lahan HGU untuk mengeruk material tanpa izin ini dinilai sebagai modus lama untuk menghindari kewajiban pajak dan perizinan tambang.
“Ini akal-akalan. Alasannya untuk jalan kebun sendiri, tapi materialnya dikeruk berton-ton setiap hari. Kalau memang untuk kepentingan perusahaan, harusnya ada izin IUP-nya, ada kajian lingkungan, ada kewajiban reklamasi. Tidak bisa main keruk saja di dalam HGU,” tegas warga.
Warga menilai, jika PT CUP melakukan penambangan Galian C di dalam HGU tanpa IUP, maka ada dua pelanggaran sekaligus:
- Penyalahgunaan peruntukan HGU — HGU untuk perkebunan, bukan untuk pertambangan.
- Penambangan Ilegal — Melakukan penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain itu, negara diduga dirugikan karena tidak adanya kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai PAD.
Masyarakat mendesak Dinas ESDM Kalbar, Dinas Perkebunan, dan Polda Kalbar untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami minta cek titik koordinatnya. Apakah Galian C itu benar di dalam HGU PT CUP? Kalau iya, apakah PT CUP punya IUP? Kalau tidak punya, itu ilegal. Jangan mentang-mentang di dalam HGU sendiri lalu bebas mengeruk,” pungkas warga.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT CUP belum memberikan keterangan resmi. Pihak Kepala Desa Sungai Deras dan Dinas terkait juga masih dalam upaya konfirmasi.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan pengembangan dari laporan warga. Kebenaran legalitas IUP PT CUP masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar dan pihak perusahaan. Redaksi membuka hak jawab.
*Tim Investasi: dkn
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.