Lompat ke konten

KASUS DUGAAN PEDOFILIA DI SEKADAU JADI SOROTAN, PENANGANAN POLRES DIPERTANYAKAN

SEKADAU, GongKalimantan.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Penanganan perkara tersebut dipertanyakan masyarakat setelah beredar informasi adanya pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak pelapor, padahal tersangka diduga telah ditetapkan.

Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut perlindungan anak. Masyarakat meminta Polres Sekadau untuk transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Kronologi Informasi yang Dihimpun

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari warga, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sekadau. Dalam prosesnya, penyidik diduga telah menetapkan seorang tersangka.

Namun, dalam perjalanannya, muncul informasi bahwa pihak pelapor diduga mencabut atau menarik BAP yang telah dibuat. Informasi inilah yang kemudian menimbulkan keresahan dan tanda tanya di tengah masyarakat Sekadau.

“Kami bingung, kalau sudah tersangka kenapa BAP bisa dicabut. Ini kasus anak di bawah umur, bukan kasus biasa. Kami khawatir kalau begini, anak-anak kami tidak aman,” ujar seorang warga Sekadau yang enggan disebutkan namanya, Minggu (2/11/2026).

Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polres Sekadau

Warga menilai, kasus pencabulan terhadap anak seharusnya menjadi prioritas. Ada tiga poin utama yang menjadi pertanyaan publik:

Pertama, soal pencabutan BAP. Masyarakat menduga ada tekanan atau upaya perdamaian di luar prosedur hukum yang menyebabkan pelapor mencabut keterangannya.

Kedua, soal prosedur hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan delik murni, bukan delik aduan. Artinya, meskipun pelapor mencabut laporan, proses hukum wajib tetap berjalan karena negara hadir untuk melindungi anak.

Ketiga, soal komitmen terhadap program Kapolri. Kapolri Jenderal Polis Suyudi ario seto telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) pada Desember 2024. Direktorat tersebut diperluas di 11 Polda dan 22 Polres pada 21 Januari 2026 sebagai komitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Masyarakat berharap program tersebut diimplementasikan secara nyata hingga ke tingkat Polres.

Dasar Hukum

Jika penanganan perkara dihentikan hanya karena pencabutan BAP, hal itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. Pelaku pencabulan terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual.
  3. Peraturan Kapolri tentang Penyidikan. Penyidik tidak dapat menghentikan perkara yang menyangkut anak hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Tuntutan Warga

Melalui media ini, masyarakat Sekadau menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Kapolres Sekadau diminta menjelaskan secara terbuka status penanganan kasus tersebut kepada publik.
  2. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat diminta melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan di Polres Sekadau.
  3. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau diminta memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban anak.
  4. Proses hukum diminta tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan demi keadilan dan efek jera.

Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Sekadau maupun Kapolres Sekadau terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Redaksi juga belum berhasil menghubungi pihak pelapor yang diduga mencabut BAP.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kapolres Sekadau dan pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Tim Investigasi: dokan SE


Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.