Lompat ke konten

KADES SUNGAI DURI TERANCAM 6 TAHUN PENJARA: DIDUGA TERBITKAN SPT FIKTIF DAN CABUT SKGR WARGA SEPIHAK

BENGKAYANG, GongKalimantan.com – Konflik agraria di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terus berlanjut dan berproses secara hukum. Kepala Desa Sungai Duri, Heriyanto, terancam pidana penjara hingga 6 tahun setelah diduga menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) fiktif dan mencabut secara sepihak dokumen kepemilikan lahan milik warga penggarap.

Ultimatum keras ini disampaikan langsung oleh Maman Surataman selaku penerima kuasa resmi dari enam orang penggarap sah yang telah mengelola lahan tersebut secara terus-menerus selama 26 tahun dan telah mendirikan rumah tinggal di atasnya.

Akar Masalah: Klaim Waris Fiktif dan Pencabutan SKGR Sepihak

Berdasarkan investigasi dan dokumen resmi yang dihimpun redaksi, skandal ini bermula pada Juni 2023. Kades Heriyanto diduga menerbitkan SPT baru atas nama Megawati di atas lahan yang telah lama digarap warga dan telah memiliki dokumen sah berupa Surat Keterangan Garapan (SKGR).

Ironisnya, SKGR tersebut juga diterbitkan oleh Kades Sungai Duri Heriyanto sendiri pada 12 Desember 2022 atas nama enam penggarap sah, yakni:

  1. Sugianto – Nomor: 474.4/738/Pem/2022
  2. Supardi – Nomor: 474.7/743/Pem/2022
  3. Lo Lim Phin – Nomor: 474.4/739/Pem/2022
  4. Heriyani – Nomor: 474.4/741/Pem/2022
  5. Hermanto – Nomor: 474/742/Pem/2022
  6. Badrun – Nomor: 474.4/740/Pem/2022

Seluruh dokumen SKGR tersebut ditandatangani langsung oleh Kades Heriyanto.

Fakta Hukum Krusial: Klaim Waris Dipatahkan Ahli Waris Sah

Klaim bahwa Megawati merupakan cucu dari almarhumah Djap Moi Kie, pemilik historis Sertipikat Hak Pakai No. 100/Sungai Duri/1980 seluas ±5,12 Hektare, telah dipatahkan.

Melalui surat keberatan resmi tertanggal 23 April 2025 yang diajukan oleh ahli waris sah bernama Lie Kian kepada Kepala Kantor ATR/BPN Bengkayang, ditegaskan bahwa keluarga besar sama sekali tidak mengenal Megawati maupun Tham Tet Ji, serta tidak pernah memberikan persetujuan apapun. Hal ini menunjukkan bahwa dokumen silsilah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SPT baru diduga tidak benar atau fiktif.

Alih-alih melindungi hak warganya, Kades Heriyanto justru diduga mencabut dokumen SKGR milik enam penggarap lama secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun dasar hukum yang sah.

Terancam Jeratan KUHP Baru, Penjara 6 Tahun

Atas dugaan pemalsuan dokumen silsilah, penerbitan SPT fiktif, serta penyalahgunaan wewenang jabatan, Kades Heriyanto terancam dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni:

1. Pasal 391 dan Pasal 393 KUHP Baru tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu
Tindakan membuat atau menggunakan surat palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Pasal 397 KUHP Baru tentang Pemalsuan Keterangan dalam Akta/Surat Resmi
Memasukkan keterangan palsu ke dalam surat keterangan resmi untuk mengesahkan sesuatu yang tidak benar diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

3. Delik Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain dapat dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Korupsi dan memiliki ancaman pidana yang bervariasi sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Tiga Tuntutan Mutlak Kuasa Penggarap

Mewakili enam penggarap sah, Maman Surataman mengeluarkan ultimatum keras dan tiga tuntutan mutlak yang wajib dipenuhi oleh Kades Sungai Duri:

Pertama, Mendesak Kades Sungai Duri untuk mencabut kembali surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan Garapan (SKGR) milik enam penggarap yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kedua, Membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Megawati yang diduga cacat hukum dan fiktif.

Ketiga, Menerbitkan dan mengesahkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama enam orang penggarap sah sesuai dengan hak penguasaan fisik lahan selama 26 tahun.

“Ini tanah sudah digarap warga 26 tahun, ada rumah, ada bukti SKGR yang ditandatangani Kades sendiri. Tiba-tiba dicabut sepihak demi meloloskan SPT atas nama orang yang bahkan tidak dikenal ahli waris sah. Ini zalim,” pungkas Maman Surataman.

Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (2/11/2026), redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Sungai Duri, Heriyanto, maupun dari pihak Megawati yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Poin-poin dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi dokumen dan keterangan kuasa penggarap yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi pertanahan terkait.

*Tim Investigasi –dokan


Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.