
KAPUAS HULU,GongKalimantan.com – Aktivitas perjudian sabung ayam dilaporkan kembali marak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dan memicu keresahan warga.

Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga kembali terjadi di Dusun Beran, Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, pada Minggu (1/11/2026).
Redaksi menerima video singkat dari warga yang merekam langsung dugaan penyelenggaraan sabung ayam di lokasi tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat kerumunan warga dan arena sabung ayam yang diduga sengaja disiapkan.
Dalam rekaman tersebut, disebut-sebut panitia kegiatan bernama “AB” atau “Abi” dan diduga kuat melibatkan seorang oknum Kepala Desa SP 3, yakni SM Sumadi (panggilan Acung).
Menurut warga yang mengirimkan video dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan, kegiatan tersebut diduga berlangsung rutin setiap hari Minggu.
“Kegiatan itu berlangsung setiap Minggu, hari ini ada video kelang yang kami kirimkan,” ujar warga kepada redaksi, Minggu malam.
Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian tersebut diduga dibiarkan dan bahkan diduga melibatkan oknum kepala desa yang seharusnya menjadi panutan dan penjaga ketertiban di desanya.

Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Jika dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut terbukti, maka yang bersangkutan berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303
Mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Pasal ini mengatur setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberikan kesempatan untuk perjudian.
2. Pasal 29 Undang-Undang Desa
Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, atau melanggar norma dan hukum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan oleh Bupati atas rekomendasi Inspektorat dan Dinas PMD.
3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut diduga memanfaatkan fasilitas desa, aset desa, atau bahkan menggunakan dana desa, maka dapat muncul potensi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan Warga: Kapolres Kapuas Hulu Turun Tangan
Atas kejadian tersebut, warga Dusun Beran dan Desa Penai meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengambil tindakan tegas di lapangan.

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas sabung ayam akan merusak moral generasi muda, memicu konflik antar warga, dan mencoreng wibawa pemerintah desa.
Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan pada Minggu malam (1/11/2026), redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi baik dari aparat penegak hukum terkait maupun dari SM Sumadi (panggilan Acung) yang disebut dalam laporan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Poin-poin dalam berita ini merupakan informasi awal dari warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan bukan merupakan vonis bahwa tindak pidana telah terbukti terjadi.
*Tim Redaksi:dkn
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.