
SEKADAU,GongKalimantan.com – Kasus dugaan tindak pidana pedofilia terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Bukan soal kejadiannya saja, tapi soal narasi pembelaan yang berkembang di baliknya.

Informasi yang dihimpun redaksi, di satu sisi ada oknum loyermuda yang membawa narasi “memikirkan masa depan anak”. Namun di sisi lain, faktanya anak tersebut sudah terlanjur menjadi korban. Ironisnya lagi, dari pihak pelaku justru diduga ada upaya untuk melepaskan tanggung jawab terhadap korban.
Logika ini yang kini menjadi pertanyaan publik dan memicu kemarahan warga Sekadau.
Publik Bertanya: Masa Depan Anak Yang Mana?
Warga Sekadau mempertanyakan, masa depan anak yang mana yang dimaksud?
Jika benar-benar memikirkan masa depan anak, maka yang harus dipikirkan adalah masa depan korban, bukan masa depan pelaku.
Korban yang masih di bawah umur kini harus menanggung trauma seumur hidup. Masa sekolahnya terganggu, masa depannya terancam, psikologisnya hancur. Lalu ketika pelaku diduga ingin lepas dari tanggung jawab, di mana letak memikirkan masa depan anak itu?
“Jangan dibalik-balik logikanya. Yang jadi korban itu anak kecil. Yang harus dipikirkan masa depannya itu korban, bukan pelaku. Kalau pelaku mau lepas tanggung jawab dengan dalih masa depan anak, itu namanya ngeles. Publik tidak bodoh,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Sekadau kepada redaksi, Minggu (2/11/2026).
Dalih Damai Berkedok Masa Depan Anak
Dalam kasus pedofilia, modus perdamaian dengan dalih memikirkan masa depan anak sering kali digunakan untuk menghindari jeratan hukum. Padahal, dalam kacamata hukum perlindungan anak, dalih tersebut tidak dapat dibenarkan.
Publik menilai ada kejanggalan:
- Korban Sudah Jadi Korban. Tidak ada lagi cerita memikirkan masa depan agar tidak menjadi korban. Korban sudah terjadi. Yang ada sekarang adalah bagaimana memulihkan masa depan korban dan menghukum pelaku.
- Pelaku Diduga Mau Lepas Tanggung Jawab. Jika ada upaya melepaskan tanggung jawab, baik itu mau membiayai pemulihan korban, atau tidak mau bertanggung jawab secara hukum, maka itu adalah bentuk penghindaran tanggung jawab pidana.
- Anak Butuh Keadilan, Bukan Perdamaian. Perdamaian dalam kasus pedofilia tidak akan menghapus trauma korban.
Peringatan Keras Untuk Loyermuda: Harus Jeli!
Atas polemik ini, publik Sekadau meminta kuasa hukum atau loyermuda yang menangani kasus ini harus jeli dan berhati-hati.
Jangan sampai, demi membela klien, seorang kuasa hukum justru mencederai rasa keadilan dan melukai hati masyarakat.
Publik mengingatkan beberapa hal kepada kuasa hukum:
Pertama, Pahami UU Perlindungan Anak.
Kasus pedofilia adalah delik murni, bukan delik aduan. Tidak bisa dihentikan dengan alasan damai atau mencabut laporan. Sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tidak ada ruang untuk negosiasi.
Kedua, Jangan Jadikan Masa Depan Anak Sebagai Tameng.
Jika dalih masa depan anak digunakan untuk melindungi pelaku, maka itu adalah logika sesat. Yang harus dilindungi masa depannya adalah korban. Negara wajib hadir.
Ketiga, Kode Etik Advokat.
Seorang advokat harus menjunjung tinggi keadilan, bukan hanya membebaskan klien dengan segala cara, apalagi jika korbannya adalah anak di bawah umur. Jangan sampai publik menilai loyermuda tersebut tidak punya empati terhadap korban anak.
Tuntutan Publik Sekadau:
Masyarakat Sekadau melalui media ini menuntut:
- Polres Sekadau untuk tidak terpengaruh dengan narasi “masa depan anak” yang diduga digunakan untuk melindungi pelaku. Proses hukum harus tetap berjalan tegas.
- Loyermuda yang terlibat diminta untuk lebih jeli, berempati kepada korban, dan tidak membawa narasi yang menyesatkan publik.
- KPAI, LPA Kalbar, dan Unit PPA Polres Sekadau untuk turun memberikan pendampingan psikologis kepada korban anak, karena korban lah yang masa depannya benar-benar harus dipikirkan.
- Kejaksaan Negeri Sekadau untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, jangan sampai ada upaya pelaku lepas dari tanggung jawab hukum.
Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kuasa hukum yang disebut sebagai loyermuda tersebut maupun dari pihak pelaku.
Redaksi juga masih menunggu keterangan resmi dari Satreskrim Polres Sekadau terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pedofilia tersebut.
Redaksi http://GongKalimantan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5.
Informasi dalam berita ini merupakan rangkuman dari keresahan publik dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
*Tim Investigasi:dkn
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.