Lompat ke konten

Pola Perjalanan Dinas DPRD Sekadau Disoroti, Diduga Fiktif dan Formalitas, Berangkat di Atas Kertas, Uang Cair di Dompet?*

SEKADAU,GongKalimantan.com – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau kembali menjadi sorotan tajam publik. Bukan soal kinerja legislasi, melainkan pola perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga fiktif, formalitas, dan menjadi ajang bancakan anggaran.

Berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah oknum anggota DPRD Sekadau diduga kuat kerap melakukan perjalanan dinas fiktif. Modus yang digunakan diduga cukup rapi: Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diterbitkan, anggaran transportasi, uang harian, dan penginapan dicairkan, namun orangnya diduga tidak pernah berangkat atau tidak mengikuti kegiatan secara penuh.

“Ini sudah jadi rahasia umum bang. Lihat saja, SPPD ada, tiket pesawat ada, laporan ada, tapi orangnya ada di Sekadau, nongkrong di warkop. Ada juga yang berangkat sehari, tapi SPJ nya 4 hari. Uang negara jadi bancakan,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

4 MODUS PERJALANAN DINAS FIKTIF DPRD SEKADAU YANG DISOROT:

1. Modus Berangkat di Atas Kertas (Fiktif Murni)

Diduga oknum anggota dewan hanya membuat laporan perjalanan dinas lengkap dengan boarding pass dan foto kegiatan (diduga hasil edit atau foto lama), padahal tidak pernah melakukan perjalanan sama sekali. Anggaran Rp15-25 juta per orang per perjalanan pun diduga cair mulus.

2. Modus Sunat Hari (Perjalanan Tidak Penuh)

Oknum dewan diduga berangkat ke luar daerah, misalnya ke Jakarta atau Pontianak, hanya 1-2 hari, namun dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) ditulis 4-5 hari. Selisih hari inilah yang diduga menjadi keuntungan pribadi.

3. Modus Kegiatan Ganda dan Bimtek Abal-Abal

Dugaan perjalanan dinas untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) atau konsultasi yang sebenarnya tidak relevan dengan tugas kedewanan dan diduga hanya formalitas untuk mencairkan anggaran. Kegiatan bimtek diduga hanya diikuti beberapa jam, sisanya jalan-jalan pribadi.

4. Modus Tiket dan Hotel Mark-Up

Dugaan mark-up harga tiket pesawat, penginapan hotel berbintang, dan transport lokal. Harga riil tiket Rp1,5 juta, namun di-SPJ-kan Rp3,5 juta. Selisihnya diduga dibagi-bagi.

Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Jika satu kali perjalanan dinas per orang menghabiskan Rp20 juta, dan dalam sebulan ada 15 anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas fiktif, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 Miliar per tahun hanya dari pos perjalanan dinas DPRD Sekadau.

Ini belum termasuk perjalanan dinas Sekretariat DPRD yang melekat.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran perjalanan dinas fiktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tuntut Audit Total dan Buka Data Penerbangan

Masyarakat Sekadau mendesak agar Kejaksaan Negeri Sekadau, Inspektorat Kabupaten Sekadau, dan BPK RI Perwakilan Kalbar melakukan Audit Total terhadap pos anggaran perjalanan dinas DPRD Sekadau Tahun Anggaran 2024-2025.

Audit yang diminta harus transparan dan berbasis data:

  1. Cek Manifest Penerbangan: Cocokkan nama anggota DPRD yang melakukan perjadin dengan data manifest maskapai di Bandara Supadio dan Tebelian.
  2. Cek Data Hotel: Konfirmasi ke hotel apakah benar anggota DPRD tersebut menginap sesuai tanggal di SPPD.
  3. Cek Absensi Bimtek: Minta panitia bimtek untuk membuka daftar hadir riil.
  4. Buka SPJ Secara Terbuka: BPK harus memeriksa keaslian boarding pass, kuitansi hotel, dan dokumentasi kegiatan.

Poin-poin tersebut merupakan hal yang dimohonkan untuk diverifikasi dan diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan bukan merupakan pernyataan bahwa tindak pidana telah terbukti terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Sekadau, Sekretaris DPRD Sekadau, dan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sekadau belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi terkait pola dan realisasi anggaran perjalanan dinas.

Redaksi,GongKalimantan.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

*Tim Investigasi:dkn


Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.