
Singkawang,GongKalimantan.com – Pembangunan Jalan Gambir yang dikerjakan PT Cakrawala dengan nilai kontrak mencapai Rp18.834.044.313,00 dan bersumber dari APBN kini menjadi sorotan serius publik.

Sorotan bukan semata karena besarnya anggaran yang hampir menyentuh Rp18,9 miliar, tetapi menyangkut dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan, ketebalan lapisan perkerasan, material, metode pelaksanaan hingga efektivitas pengawasan proyek.
Proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi kebanggaan dan memperlancar konektivitas warga, kini justru memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas dan akuntabilitas pelaksanaannya di lapangan.
Informasi dan temuan awal dari lapangan tersebut tentu perlu diverifikasi secara teknis. Namun apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, persoalannya tidak lagi sekadar kualitas pekerjaan, melainkan dapat menyentuh kepatuhan terhadap kontrak pengadaan dan ketentuan penyelenggaraan jasa konstruksi.
1. Dugaan Ketebalan Lapisan Perkerasan Tidak Sesuai Kontrak
Isu paling krusial yang mencuat adalah dugaan pengurangan ketebalan lapisan perkerasan. Dalam dokumen kontrak, ketebalan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Lapis Perkerasan Aspal (AC-BC & AC-WC) telah ditetapkan secara rinci.
Namun informasi awal dari lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian. Dugaan pengurangan ketebalan beberapa centimeter saja dari spesifikasi dapat mengurangi umur rencana jalan dari 10 tahun menjadi hanya 2-3 tahun, serta berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pembuktian dugaan ini hanya bisa dilakukan melalui metode ilmiah Core Drill dan Uji Laboratorium oleh pihak independen.
2. Dugaan Mutu Material dan Metode Pelaksanaan Asal Jadi
Selain ketebalan, mutu material juga disorot. Penggunaan material agregat yang tidak memenuhi standar abrasi dan kebersihan, serta campuran aspal yang diduga tidak sesuai Job Mix Formula (JMF) akan menghasilkan jalan yang cepat retak, berlubang dan bergelombang.
Metode pelaksanaan pekerjaan seperti proses pemadatan yang tidak mencapai derajat kepadatan 100% dan penghamparan yang tidak sesuai suhu standar, juga diduga menjadi penyebab buruknya mutu pekerjaan.
3. Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan
Jika dugaan ketidaksesuaian mutu dan ketebalan ini benar terjadi, maka yang paling bertanggung jawab adalah lemahnya efektivitas pengawasan proyek.
Pertanyaan publik: Di mana peran Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tim PHO saat pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi tetap diloloskan dan dibayar 100% dari APBN?
Pengawasan yang lemah atau bahkan diduga ada pembiaran, merupakan pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mendesak Audit Teknis dan Hukum
Masyarakat mendesak agar proyek Jalan Gambir senilai Rp18.834.044.313,00 ini tidak hanya dinilai dari progres fisik 100%, tetapi harus diaudit secara total.
Audit yang diminta meliputi:
a. Audit Teknis: Core drill untuk mengukur ketebalan riil lapisan perkerasan dan uji lab mutu material.
b. Audit Kontrak: Kesesuaian antara pekerjaan terpasang dengan RKS dan Spesifikasi Umum Bina Marga.
c. Audit Pengawasan: Evaluasi terhadap kinerja konsultan pengawas dan PPK.
Apabila hasil verifikasi teknis membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka persoalan ini dapat bergeser dari sekadar wanprestasi kontraktor menjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Poin-poin tersebut merupakan hal yang dimohonkan untuk diverifikasi secara teknis oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang, dan bukan merupakan pernyataan bahwa penyimpangan atau tindak pidana telah terbukti terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cakrawala selaku pelaksana, PPK, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Konsultan Pengawas belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi.
Publik meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPK RI Perwakilan Kalbar, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar untuk segera turun melakukan pemeriksaan fisik di Jalan Gambir.
*Tim Investigasi:dkn
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.