
SINTANG, KALBAR GONGKALIMANTAN.COM — Puluhan petani sawit dari tiga desa yang berada di dalam wilayah binaan PT Cahaya Unggul Prima (PT CUP) mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dinilai sangat merugikan petani.

Masyarakat menyebut, perusahaan tidak lagi menerima buah Tandan Buah Segar (TBS) petani secara penuh. Kuota penerimaan TBS dipangkas secara sepihak hingga 50 persen.
“Dulu kami bisa jual TBS 60 ton per hari, sekarang dikurangi menjadi 30 ton per hari. Buah masyarakat di tiga desa ini sangat banyak, tapi kuota yang diberi perusahaan terlalu sedikit,” keluh salah seorang petani binaan PT CUP kepada redaksi, Minggu (26/10).
Akibat pemangkasan kuota tersebut, petani tidak bisa menjual hasil panennya. Bahkan, antrian penjualan TBS di pabrik PT CUP dikabarkan mengular hingga berbulan-bulan, sampai akhir tahun ini.
“Buah kami matang di pohon, tidak bisa dipanen karena tidak ada kepastian bisa jual. Kalau dipaksakan panen, buah jadi restan dan busuk. Kami rugi besar. Antrian sudah sampai beberapa bulan sampai akhir tahun,” tambah petani lainnya.
Warga menilai, kebijakan sepihak PT CUP ini bertentangan dengan semangat kemitraan. Padahal, keberadaan perusahaan di wilayah mereka seharusnya menjadi penampung utama hasil kebun masyarakat sekitar.
Diduga Langgar Aturan Kemitraan
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib membangun kemitraan dan memprioritaskan penerimaan TBS dari kebun masyarakat di sekitarnya, serta wajib memiliki minimal 20% kebun plasma dari total luas HGU.
Selain itu, Peraturan Gubernur Kalbar juga mengatur kewajiban perusahaan untuk transparan dalam penetapan kuota dan harga TBS.
Petani di tiga desa tersebut mendesak:
- Bupat sintang dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Sintang untuk segera memanggil manajemen PT Cahaya Unggul Prima.
- Meminta perusahaan membuka kembali kuota normal 60 ton per hari dan menambah hari penerimaan agar antrian tidak menumpuk hingga akhir tahun.
- Melakukan audit kemitraan, apakah PT CUP sudah memenuhi kewajiban plasma 20% bagi masyarakat di tiga desa tersebut.
“Kami ini binaan PT CUP, tapi kenapa kami yang dikorbankan? Perusahaan panen buah sendiri lancar, giliran buah masyarakat dibatasi. Kami minta Bapak Bupati turun tangan. Kasihan kami petani kecil,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas dan Manajemen PT Cahaya Unggul Prima belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Disbun Kabupaten Sintang juga masih dalam upaya konfirmasi terkait pengawasan kemitraan di perusahaan tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan keluhan petani dari tiga desa binaan PT CUP. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT CUP sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Tim Investigasi :dokan
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.