
SEKADAU HILIR,GongKalimantan.com – Aktivitas yang diduga kuat merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tanjung Gontin dan Sungai Pinang, Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan lagi sembunyi-sembunyi, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di atas aliran sungai.

Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diterima redaksi GongKalimantan.com dari warga, terlihat jelas sejumlah rakit dan bangunan terapung yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas penambangan emas ilegal. Yang lebih mencengangkan, beberapa unit mesin dompeng/jek tampak berjejer rapi di atas aliran sungai, bahkan dalam jumlah yang cukup banyak, seolah-olah kebal hukum dan tanpa rasa takut.
Pemandangan tersebut bukan hanya merusak estetika sungai, tapi juga memicu pertanyaan serius dan pedas dari masyarakat: Jika mesin sebanyak itu berjejer di sungai, apakah mungkin aparat tidak melihat? Ke mana pengawasan Pemerintah Desa Tanjung? Dan yang paling penting, ke mana pengawasan Polres Sekadau?
Diduga Ada Pembiaran, Kades Tanjung Harus Buka Suara
Masyarakat Desa Tanjung mulai mempertanyakan sejauh mana peran pemerintah desa dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga ilegal di wilayahnya sendiri.
Bahkan, muncul dugaan dan kecurigaan yang berkembang liar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau hubungan tertentu antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan aktivitas tambang tersebut.
Apakah mungkin aktivitas sebesar itu lolos dari pantauan Kepala Desa Tanjung yang wilayahnya setiap hari dilalui warganya? Ataukah ada dugaan praktik bermain mata oleh oknum pemerintah desa? Tentu saja, dugaan adanya keterlibatan tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi secara terbuka oleh Kepala Desa Tanjung.
Publik menunggu jawaban jujur dari Kades Tanjung. Jangan diam.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?*
Ini yang menjadi sorotan paling keras. Jika aktivitas PETI dengan mesin jek yang berjejer di atas sungai ini dibiarkan, maka wajar jika publik mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta Kapolres Sekadau untuk tidak tutup mata. Penegakan hukum terhadap PETI sudah jelas diatur:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
2. Pasal 98 dan 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Aktivitas PETI yang menggunakan merkuri dan merusak sungai dapat dijerat pidana lingkungan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Jika aturan seberat itu ada, kenapa rakit-rakit PETI masih bisa berjejer bebas di Tanjung Gontin dan Sungai Pinang?
Jangan sampai hukum di Sekadau hanya tajam ke bawah, menangkap penambang kecil-kecilan, tapi tumpul ke atas terhadap cukong atau koordinator lapangan yang diduga membekingi.
Kerusakan Lingkungan Mengancam
Persoalan ini bukan sekadar soal tambang ilegal. Ini menyangkut kelestarian Sungai Kapuas, keselamatan lingkungan, dan nyawa masyarakat. Limbah merkuri dari PETI akan mencemari air minum warga, merusak ekosistem ikan, dan menimbulkan penyakit kulit serta gangguan kesehatan jangka panjang.
Tuntutan Warga Desa Tanjung:
Melalui media ini, warga Desa Tanjung, Sekadau Hilir, menuntut:
- Kapolres Sekadau dan Kasat Reskrim Polres Sekadau untuk segera turun ke lokasi Tanjung Gontin dan Sungai Pinang, melakukan penertiban dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
- Kepala Desa Tanjung untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai keberadaan sejumlah rakit dan mesin jek yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah desanya.
- DLH Kabupaten Sekadau dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan lingkungan dan penertiban.
- Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir untuk tidak lepas tangan.
Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan pada Minggu malam (2/11/2026), redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Desa Tanjung, Camat Sekadau Hilir, maupun Kapolres Sekadau.
Dokumentasi foto yang diterima redaksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau termasuk kategori PETI.
Redaksi http://GongKalimantan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.
*Tim Investigasi –dokan
Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.