Lompat ke konten

Ketua Mangkok Merah Sekadau Desak pemerintah daerah dan Pusat Serius Tangani Karhutla: Jangan Biarkan Kalimantan Jadi Neraka Asap Tiap Tahun!

SEKADAU, GONGKALIMANTAN.COM Kabut asap pekat yang kembali menyelimuti langit Kalimantan Barat memantik kemurkaan Ketua Mangkok Merah Kabupaten Sekadau,Thomas teguh mendesak pemerintah pusat untuk tidak lagi setengah hati menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi berulang setiap tahun.

Menurutnya, Karhutla bukan lagi bencana musiman, tapi sudah menjadi bencana nasional yang dibiarkan.

“Setiap tahun kami di Kalimantan yang menghirup asap, anak-anak kami sesak napas, sekolah tutup, ekonomi lumpuh. Tapi penanganan dari pusat masih seperti pemadam kebakaran, datang kalau sudah besar, hilang kalau hujan turun. Mana keseriusan negara?” tegas Ketua Mangkok Merah Kabupaten Sekadau kepada GongKalimantan.com, Sabtu (11/10/2026).

JANGAN HANYA SALAHKAN WARGA, TANGKAP CUKONG PEMBAKAR!

Ketua Mangkok Merah menilai, selama ini pemerintah pusat dan korporasi selalu menjadikan masyarakat adat dan petani kecil sebagai kambing hitam Karhutla.

Padahal, fakta di lapangan, banyak titik api terbesar justru berada di konsesi perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Jangan cuma hukum petani yang bakar 2 hektare untuk berladang. Tangkap dan cabut izin perusahaan yang lahannya terbakar ribuan hektare! Sesuai perintah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, HGU yang terbakar lebih dari 50% harus dicabut! Berani tidak pusat?” tantangnya.

Ia mengingatkan, hukum adat Dayak sangat keras terhadap perusak hutan. Hutan adalah ibu, tanah adalah darah.

3 DESAKAN MANGKOK MERAH KEPADA PEMERINTAH PUSAT:

Ketua Mangkok Merah Kabupaten Sekadau menyampaikan 3 desakan keras kepada Presiden, Menteri LHK, Kapolri, dan Menteri ATR/BPN:

1. TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU:
Jangan tebang pilih. Perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau lalai menjaga lahannya hingga terbakar, harus dipidana dan HGU-nya dibatalkan. Terapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.

2. LIBATKAN PASUKAN ADAT & MANGKOK MERAH:
Pemerintah pusat jangan hanya andalkan Manggala Agni dan BPBD yang jumlahnya terbatas. Libatkan kearifan lokal. Pasukan Mangkok Merah siap menjadi garda terdepan menjaga hutan adat dan membantu pemadaman dengan ritual dan pengetahuan adat. Anggarkan untuk mereka!

3. STOP ANGGARAN FIKTIF, REALISASIKAN DETEKSI DINI:
Dana Karhutla triliunan rupiah tiap tahun, tapi deteksi dini lemah, alat pemadam di desa tidak ada. Kami di desa-desa di Sekadau Hulu, Sekadau Hilir, Nanga Mahap, Belitang, tidak punya apa-apa saat api datang. Pusat harus bangun posko dan embung air di setiap kecamatan rawan Karhutla.

KAMI TIDAK AKAN DIAM JIKA KALIMANTAN DIBAKAR TERUS!

Ketua Mangkok Merah menegaskan, jika pemerintah pusat masih abai, maka masyarakat adat Dayak di Sekadau akan melakukan aksi adat besar-besaran.

“Kami sudah sabar. Tapi kalau Kalimantan terus dibakar dan dibiarkan jadi neraka asap, jangan salahkan kami jika kami turun dengan hukum adat kami sendiri. Nyawa kami, hutan kami, masa depan anak cucu kami taruhannya,” tutupnya dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, KLHK dan BNPB belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan adat dari Sekadau ini.

“Adil, ka” talino, becuramin” ka,saruga, besanggat “ka, jubata,
Harus,harus,harus”

*Tim Redaksi” dokan SE, GongKalimantan.com


Eksplorasi konten lain dari Gong Kalimantan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.